Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Bogor. Satuan tugas (Satgas) waspada investasi berencana memanggil 11 entitas atau perusahaan karena diduga ilegal alias bodong. Ketua satgas waspada investasi Tongam L Tobing mengatakan, 11 entitas tersebut memiliki bisnis yang di luar kewajaran.
"Kami dapat laporan dari masyarakat lewat media sosial dan laporan ke OJK soal adanya indikasi perusahaan investasi bodong itu, lalu ada juga potensi kerugian," kata Tongam dalam acara pelatihan wartawan, di Hotel Grand Savero, Sabtu (9/9).
Dia menjelaskan, ke 11 entitas itu akan dipanggil pada 19 September 2017 mendatang.
"Pokoknya kasus mereka adalah investasi uang tanpa izin, MLM hingga money game. Banyak di daerah Jawa dan Kalimantan," jelas dia.
Menurut Tongam, satgas akan memeriksa lebih lanjut izin kejelasan bisnis yang dijalankan. Jadi jika kedua aspek tersebut tidak memadai maka satgas akan menutup dan mencabut izin kesebelas entitas atau perusahaan tersebut.
Dia menyebut, satgas waspada investasi telah menghentikan kegiatan 44 entitas karena terindikasi investasi bodong.
Di antaranya adalah UN Swissindo, Koperasi Bintang, PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) dan Koperasi Segitiga Bermuda. (dtf)