Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. PLN dan Pavilion-Keppel menandatangani Head of Agreement (HoA) terkait kerja sama studi logistik dan penyiapan infrastruktur gas alam cair (Liquefied Natural Gas/LNG) skala kecil.
Penandatanganan dilakukan di The Istana Singapura pada Pertemuan Bilateral Pemimpin Negara dalam rangka memperingati 50 tahun hubungan diplomatik Indonesia-Singapura.
HoA ini berisi 3 kesepakatan. Pertama, penyusunan studi kelayakan yang lebih mendalam terkait distribusi LNG untuk wilayah Tanjung Pinang dan Natuna.
Kedua, pembuatan konsep kerangka kerja untuk mendistribusikan LNG milik PLN dari kontrak eksisting PLN dengan sumber domestik Indonesia ke pembangkit listrik skala kecil di Tanjung Pinang dan Natuna.
Ketiga, pengembangan infrastruktur LNG skala kecil untuk wilayah Tanjung Pinang dan Natuna yang letaknya berdekatan dengan Singapura.
Dalam HoA, sama sekali tidak ada kontrak jual-beli LNG, penjajakan pun tidak ada. Hanya kesepakatan untuk bersama-sama melakukan kajian penyiapan infrastruktur mini LNG.
"Jadi HoA ini bukan kontrak transaksi jual-beli LNG, melainkan HoA untuk studi penyiapan infrastruktur mini LNG dengan tujuan mendapatkan solusi logistik yang paling andal dan efisien," kata Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Tengah PLN, Amir Rosidin, dalam diskusi di Kantor Pusat PLN, Jakarta, Senin (11/9).
HoA ini baru berisi kesepakatan pembuatan kajian bersama-sama. Kerja sama akan berlanjut ke penyiapan infrastruktur gas apabila hasil kajian menunjukkan adanya peluang efisiensi.
Rencananya PLN akan memanfaatkan lokasi terminal Singapore LNG sebagai lokasi LNG hub. Sebab, Singapura berdekatan dengan beberapa pembangkit gas yang akan dibangun di Tanjung Pinang dan Natuna.
Kajian Keppel dan PLN akan melihat apakah pemanfaatan terminal Singapore LNG dapat menurunkan biaya pokok penyediaan (BPP) listrik di Sumatera.
"Jika nantinya dari hasil studi ternyata diperoleh biaya yang lebih tinggi, maka studi akan berakhir tanpa tindak lanjut implementasi," tegas Amir.
Kajian dilakukan selama 6 bulan sejak HoA diteken. "Jadi keputusannya apakah akan dilanjutkan ke tahap berikutnya atau tidak nanti Februari-Maret 2018," pungkasnya. (dtf)