Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Samosir. Meskipun pemenang tender pelebaran Jalan Raya Simpang BRI- Sidalu-dalu, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir sudah diumumkan sebulan lalu, namun pekerjaan di lapangan tampak masih terhambat.
Proyek senilai Rp 985 juta yang bersumber dari APBD Samosir TA 2017 dan dimenangkan CV Maradek Jaya itu tidak berjalan lancar karena terkendala ganti rugi tanah.
Sejumlah warga mengaku tanahnya yang terkena proyek pelebaran jalan belum diganti rugi.
Br Siburian, misalnya, mengaku belum mendapatkan uang ganti rugi dari Pemkab Samosir. Karena itu, ia berarap pihak rekanan tidak melakukan pekerjaan pelebaran jalan di atas lahannya sampai ganti rugi dibayarkan.
“Warga bukan tidak mendukung pembangunan yang diprogramkan pemerintah. Warga hanya meminta lahan dan bangunan yang terkena dampak pekerjaan meminta ganti rugi segera dibayarkan,” ujarnya.