Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Labuhanbatu. Kepolisian Sektor (Polsek) Torgamba menangkap Niko Simanjuntak (22), warga Dusun Pinang Awan, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Senin (11/09/2017), sekitar pukul 22.30 WIB. Tersangka Niko ditangkap karena kepemilikan dan menguasai narkotika jenis sabu.
Penangkapan tersangka berawal ketika pihak Polsek Torgamba mendapat informasi tersangka menyimpan Sabu di jalan umum SMA Dusun Cinta Makmur, Desa Aek Batu, Torgamba. Personel Polsek Torgamba mengejar memberhentikan tersangka ketika menaiki Motor Kawasaki Ninja nopol BK 4193 ADC.
Ketika digeledah, dari tersangka didapati sebungkus plastik transparan berisi sabu. "Tersangka sempat membuang barang bukti. Tapi anggota Polsek melihat tersangka membuang sebungkus plastik diduga sabu yang tidak jauh dari TKP," ujar Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang melalui Kasubag Humas Polres Labuhanbatu AKP Viktor Sibarani, Selasa (12/9/2017).
Kemudian tersangka dan barang bukti lainnya dibawa ke Mapolsek Torgamba. Sejumlah barang bukti yang disita, kata Viktor, sebuah HP OPPO warna putih. motor Kawasaki Ninja, tas sandang warna abu-abu, satu bungkus plastik klip tembus pandang berisi sabu dan pipet putih berbentuk skop berisi sisa sabu.