Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkeinginan untuk terus mewujudkan basis pajak Indonesia dapat dilakukan secara merata. Tidak hanya di pusat, di daerah pun harus sama adilnya.
Dia menyebutkan, salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk memperluas basis pajak dengan melakukan revisi UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
"Kami sedang revisi UU 28/2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, UU ini dibuatnya 2009 kalau dari usia dia belum terlalu tua, tapi perubahan sudah sedemikian banyak, kita perlu mendefinisikan dan memperkuat apa yang disebut kemampuan untuk memajaki di daerah, sehingga masyarakat dan pemda bisa memperluas basis pajaknya," kata Sri Mulyani dalam acara Seminar Nasional LPEM UI di Jakarta, Selasa (12/9).
Dalam revisi tersebut, Sri Mulyani berpesan untuk tidak menimbulkan kekhawatiran bagi perekonomian nasional.
"Kita juga perlu rekstrukturisasi pajak daerah, nasionalisasi retribusi daerah, sehingga tidak hanya daerah menaikkan, atau setiap hal dipajaki sehingga masyarakat akhirnya lumpuh," jelas dia.
Menurut mantan direktur pelaksana Bank Dunia ini, perbaikan administrasi perpajakan di daerah sangat diperlukan, lalu meningkatkan pengawasan, dan menjadikan aturan pajak daerah sebagai insentif bagi pelaku usaha.
"Jadi kalau daerah potensi besar saya ingin memberikan insentif pajak seharusnya daerah bisa, di AS ada suatu kota bisa membangun 100 tahun di sini dan tidak membayar pajak, ada yang menggratiskan tanah asal you put money here. Jadi enggak selalu penerimaan itu segalanya, kadang kita let go penerimaan tapi dampak ekonominya lebih besar. Hal ini yang mengharapkan pemda harus melakukan kajian, bukan hanya menambah koceknya tapi juga melihat konteks sosial ekonimnya," tutup dia. (dtf)