Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com – Labusel. Meningkatnya kegiatan produksi biomassa yang memanfaatkan tanah, maupun sumber daya alam lainnya yang tak terkendali, dapat mengakibatkan kerusakan tanah. Sehingga menurunkan mutu serta fungsi tanah, yang pada akhirnya mengancam kelangsungan kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya.
Demikian dikatakan Bupati Labuhanbatu Selatan Wildan Aswan Tanjung saat membuka secara Sosialisasi pengendalian kerusakan tanah untuk produksi Biomassa, Rabu (13/9/2017) di Kota Pinang.
“Kerusakan tanah untuk produksi biomassa dapat terjadi karena tindakan orang. Baik di areal produksi biomassa, maupun karena adanya kegiatan lain di luar areal produksi biomassa yang dapat berdampak terhadap terjadinya kerusakan tanah,” beber Wildan.
Pemerintah Daerah, kata dia, berkewajiban untuk mempertahankan dan mengendalikan pemanfaatan fungsi tanah dengan tujuan melestarikan dan meningkatkan kemampuan produksi dan pelestariannya. “Pelaksanaan sosialisasi ini merupakan wujud komitmen Pemkab Labuhanbatu Selatan dalam mengimplementasikan tugas dan wewenang pemerintah daerah dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” jelasnya.
Sosialisasi pengendalian kerusakan tanah untuk produksi biomassa diikuti oleh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, pimpinan rumah sakit, manajer perkebunan dan manajer perhotelan yang ada di Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Turut hadir pada acara tersebut Danramil 11 Kotapinang Mayor Czi Baginda Siregar, mewakili Kapolres Labuhanbatu Selatan Kapolsekta Kotapinang Kompol M Sitanggang, Ketua MUI dan Ketua FKUB.
Sedangkan narasumber adalah Arlen Jhon Dosen FMIPA USU dengan materi pengendalian kerusakan tanah untuk produksi biomassa dan Tedi Supriatna, SH Kasi Penegakan Hukum Dinas LH Provsu dengan materi Penegakan hukum terkait PP Nomor 150 tahun 2000 tentang pengendalian kerusakan tanah untuk produksi biomassa.