Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Kabupaten Malang. Menjadi cagar alam, segala aktivitas dilarang di Pulau Sempu. Namun, kunjungan wisata cukup tinggi karena indahnya panorama alam pulau di seberang Pantai Sendangbiru, Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang itu.
Banyaknya kunjungan wisata diduga memicu lahirnya Peraturan Desa (Perdes) Tambakrejo dalam menerbitkan retribusi sebesar Rp 5 ribu kepada pengunjung Pulau Sempu.
Praktik itu sudah berjalan lama hingga mengumpulkan pemasukan sebesar Rp 1,2 miliar dalam satu tahun.
"Ada retribusi berlandaskan Perdes, nilainya Rp 5 ribu, dalam satu tahun bisa terkumpul Rp 1,2 miliar. Ini fakta yang terjadi di Pulau Sempu, wilayah cagar alam harus dilindungi, disisi lain memberikan peluang pendapatan bagi masyarakat sekitar," terang Bagian Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kusnadi di sela Sosialisasi Pengelolaan Wilayah Konservasi Cagar Alam Pulau Sempu di Hotel Harris, Rabu (13/9/2017).
Meski mengetahui, pihaknya maupun Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) tidak mampu berbuat banyak. Imbauan terus dilakukan termasuk berkomunikasi dengan pemerintah daerah setempat.
"Presiden tegas, memberikan warning jangan memusuhi rakyat dalam persoalan hutan. Ke depan akan dicari formula bagaimana mengatasi persoalan ini," tandasnya.
Pemdes Tambakrejo, kata Kusnadi, telah mengajukan permohonan kepada Bupati Malang agar Pulau Sempu dijadikan Taman Wisata Alam, permohonan itu diajukan setelah terbit retribusi ilegal berlandaskan Perdes Tambakrejo.
Bila mengacu pada status Pulau Sempu. Bentuk kegiatan apapun dilarang di sana. Akan tetapi banyaknya spot di pulau tersebut menjadi daya tarik orang untuk berkunjung ke sana.
"Segala persoalan akan dikaji bersama dengan tim terpadu yakni Tim Evaluasi Kesesuaian Fungsi yang sedang bekerja melihat kondisi terkini Sempu. Apa hasilnya nanti akan diserahkan kepada kementerian, bagaimana ke depan penanganan dan pengelolaannya," ujar Kusnadi.
Kepala BKSDA Jawa Timur Ayu Dewi Utari membantah pihaknya membiarkan praktik wisata ilegal di Pulau Sempu sampai terbit retribusi berlandaskan Perdes Tambakrejo.
Sejak lama, kata dia, BKSDA gencar melakukan sosialisasi tentang status Pulau Sempu hingga saat ini masih berupa cagar alam.
"Kami tidak bersikap, itu salah. Sudah kami lakukan berbagai upaya, mulai pemasangan imbauan tidak diperbolehkan aktivitas di sana. Komunikasi dengan kepala daerah juga sudah," kata Ayu terpisah.
Diakui, keterbatasan jumlah petugas hanya empat orang, cukup menyulitkan pengawasan. Sementara jasa pendampingan wisata dilakukan warga berjalan tanpa henti."Setiap hari ada sekitar 150 sampai 300 pengunjung masuk Pulau Sempu, sementara petugas hanya empat orang. Kami juga tidak mungkin membangun pagar keliling pulau seluas 877 hektare. Ke depan akan diperbaiki pastinya dengan menambah personel serta sarana dan prasarananya," beber Ayu. (dtc)