Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Kabupaten Malang. Pungutan dari retribusi kunjungan Pulau Sempu sebesar Rp 5 ribu sudah berjalan sejak 2013. Ternyata retribusi itu tidak masuk dalam kas desa. Lantas kemana hasil retribusi yang didapatkan.
Kepala Desa Tambakrejo Yonatan Saptoes mengaku, baru dua bulan ini menjabat kepala desa. Jadi dirinya tidak mengetahui adanya praktik pungutan kunjungan wisata ke Pulau Sempu.
"Kalau mendengar iya, tapi saya tidak tahu karena baru menjabat dua bulan ini," terang Yonatan ditemui di sela Sosialisasi Pengelolaan Wilayah Konservasi Cagar Alam Pulau Sempu di Hotel Harris, Rabu (13/9/2017).
Pungutan dalam bentuk retribusi meraup hingga Rp 1,2 miliar per tahun memang didengar oleh Yonatan. Namun, dirinya menegaskan, semuanya dilakukan oleh kepala desa sebelum dia.
"Informasinya sampai sebesar itu (Rp 1,2 miliar) dalam satu tahunnya. Tapi saya cek tidak ada satu rupiah pun masuk dalam kas desa," tegasnya.
Bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat serta tokoh masyarakat. Yonatan berencana merevisi Perdes yang menciptakan adanya pungutan atau retribusi sebesar Rp 5 ribu kepada pengunjung Pulau Sempu.
"Ini rencana mau kami revisi Perdesnya. Ada beberapa yang harus diperbaiki dalam peraturan itu," kata Yonatan.
Terpisah Ketua BPD Tambakrejo Sayogya mengatakan yang sama, bahwa dirinya juga mengetahui adanya retribusi sebesar Rp 5 ribu yang pendapatannya tidak masuk kas desa.
"Tidak ada dalam kas desa, saya dulu anggota BPD. Tapi soal Perdes itu hanya digagas oleh Kades dan Ketua BPD lama. Kemana uang hasil retribusi sampai Rp 1,2 miliar itu, kami tidak tahu," tandasnya mendampingi Yonatan.
Menurut dia, apa yang terjadi saat ini memang lebih baik daripada dulu, sebelum warga turut mengelola Pulau Sempu. "Kalau dulu banyak penebangan pohon sekarang tidak ada sama sekali. Kami berharap ke depan masyarakat bisa diikutkan secara legal dalam pengelolaan Sempu dan hasilnya bisa dinikmati semua masyarakat," ujarnya. (dtc)