Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat ingin setiap warga yang mengajukan STNK baru harus menunjukkan surat keterangan memiliki garasi. Polri menyebut pernyataan Djarot masih harus dikaji.
"Ini kan wacana. Beliau kan pejabat publik yang atur kebijakan publik. Bagi polisi kembali pada aturan," kata Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (13/9/2017).
Martinus mengatakan, polisi saat ini masih melayani warga dengan aturan dan syarat yang suda ada. Pemberian STNK dengan syarat harus memiliki garasi belum dikoordinasikan dengan Polri.
"Kalau orang mohon STNK tertentu dipenuhin sepanjang persyaratannya dipenuhi. Nanti kita kaji lah. STNK enggak batasi. Tahun dan kendaraan jenis apa enggak dibatasi. Itu namanya kebijakan publik. Itu wacana kan itu belum jadi sebuah diskusi yang serius," ujarnya.
Djarot sebelumnya mengatakan akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk menerapkan aturan pada Perda Nomor 5 Tahun 2014 pada Pasal 104 soal transportasi. Djarot mengatakan nantinya setiap warga yang ingin mengajukan STNK baru harus menunjukkan surat keterangan memiliki garasi.
"Kalau seseorang tidak bisa tunjukkan bukti garasi, maka STNK-nya tidak bisa diproses, tidak bisa atas nama dia," kata Djarot saat dimintai konfirmasi terpisah.
Djarot menegaskan warga yang ingin membeli mobil baru harus menyertakan surat keterangan dari RT dan RW setempat. Dia akan berkoordinasi dengan Samsat untuk penerbitan STNK mobil baru yang ada."Ya itu ada jaminan, mengetahui siapa sepengetahuan sampai RT, RW bahwa Djarot mau beli mobil ada nggak jaminan dia punya garasi. Baru kita sampaikan ke Samsat untuk diproses," jelasnya. (dtc)