Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Batubara. Setelah penetapan 5 orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di rumah dinas Bupati Batubara oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (13/9/2017), beredar kabar penyidik KPK, Jumat (15/9/2017) akan menggeledah sejumlah lokasi di Kabupaten Batubara, di antaranya kantor bupati, rumah dinas bupati di Desa Tanah Itam Ulu, Kecamatan Lima Puluh dan Kantor Dinas PU di Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh.
Pantauan medanbisnisdaily.com, hingga pukul 13:20 WIB, di Kantor Dinas PU belum ada tanda-tanda adanya kedatangan penyidik KPK. Terlihat hanya beberapa pegawai dan petugas Sat Pol PP berada di kantor tersebut.
Menurut salah seorang pegawai Dinas PU, belum bisa dipastikan kedatangan KPK untuk menggeledah Kantor Dinas PU. Tetapi dari kemarin kami (pegawai) diperintahkan stand by di kantor.
"Belum pasti penggeledahan KPK, informasinya memang hari ini. Dari kemarin kami disuruh atasan untuk stand by di kantor", katanya.
KPK menetapkan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain sebagai tersangka penerimaan suap.Ketua DPD II Partai Golkar ini diduga menerima suap berkaitan dengan pekerjaan pembangunan infrastruktur di wilayahnya untuk tahun anggaran 2017.
Selain Arya, KPK menetapkan 4 orang tersangka lainnya, yaitu STR (swasta), dan HH Kepala Dinas PUPR Pemkab Batubara, MAS dan SAZ (kontraktor).
Arya disangka menerima suap dari banyak kontraktor terkait pembangunan infrastruktur di daerahnya. Total uang suap yang disita KPK yaitu Rp 346 juta.