Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait perbaikan dan percepatan pengurusan izin investasi di dalam negeri. Perpres ini bakal segera diterbitkan karena telah ditandatangani Jokowi dan bakal segera disosialisasikan dalam waktu dekat.
"Sudah diteken, kemarin sudah diberitahu Presiden, sudah diteken. Tinggal penomoran di Seskab, mungkin juga hari ini atau Senin sudah bisa sampai di tempat saya," kata Menko Perekonomian Darmin Nasution saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (15/9/2017).
Dia bilang, pihaknya saat ini tengah menyiapkan pedoman untuk membuat satuan tugas (satgas) terkait sumber daya manusia (SDM), struktur, tugas, dan prioritas pekerjaannya, serta mengecek semua investasi yang belum selesai izinnya.
"Jadi sudah dapat izin investasi itu apa saja, di mana saja, kurangnya apa, sehingga satgas sudah bisa langsung bekerja mengawal apa-apa yang masih tertunda di masa lalu," tuturnya.
Kemudian, minggu depan pihaknya akan mulai sosialisasi ke asosiasi terkait seperti Apindo dan Kadin terkait aturan ini sehingga bisa diimplementasikan dengan benar di lapangan.
"Kami juga akan minta sidang kabinet paripurna, minta pertemuan dengan Presiden dengan Gubernur-gubernur dan DPRD. Habis itu dengan semua Bupati, dan Walikota dan DPRD mesti jalan," ucapnya.
Meski pada tahap awal ini kata dia belum akan banyak aturan yang diubah, tapi adanya Satgas yang dibentuk diharapkan bisa memudahkan proses perizinan yang selama ini lambat di lapangan. Proses perizinan, utamanya di sektor Migas yang selama ini diketahui lama pelaksanaannya, diharapkan bisa dipangkas cukup signifikan.
"Mudah-mudahan kalau yang dia tiga sampai lima tahun, kita berharap satu tahun paling lama. Yang tadinya satu tahun bisa tiga bulan selesai. Tapi pada saat yang sama, kita akan merombak peraturan. Tapi dia berlakunya Januari. Kalau sudah Januari, nanti akan digabung dengan PTSP di BKPM. Jadi nanti PTSP semua jadi satu," pungkasnya.
Seperti diketahui, melalui kebijakan ini, pemerintah ingin mempercepat proses penerbitan perizinan berusaha sesuai dengan standar pelayanan, memberikan kepastian waktu dan biaya dalam proses perizinan, serta meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda).
Proses mengeluarkan perizinan selama ini menjadi fokus Presiden Jokowi belakangan. Ia berulang kali menyatakan, perizinan saat ini masih membutuhkan waktu berhari-hari, bulan, hingga tahun. Jokowi menginstruksikan, proses perizinan harus mudah sehingga investor bisa mudah masuk ke Indonesia dan membuat pertumbuhan ekonomi membaik. (dtf)