Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Bank Indonesia (BI) segera mengeluarkan aturan terkait biaya isi ulang uang elektronik atau e-Money. Bank sentral mengizinkan penarikan biaya agar bank bisa meningkatkan infrastruktur tempat isi ulang.
Akhir pekan lalu, media membuat polling untuk pembaca, isinya menanyakan kesediaan isi ulang uang elektronik. Hasilnya 86% masyarakat mengaku tidak setuju atas rencana itu.
Menanggapi hal tersebut Direktur Eksekutif Program Transformasi Sistem Pembayaran BI, Aribowo mengatakan pengaturan biaya ini dilakukan agar biaya isi ulang di merchant bisa diseragamkan.
"Selama ini kan biaya isi ulang e-Money bervariasi, di minimarket A segini, di minimarket B segitu dan di halte segini, kami akan atur karena selama ini seenaknya," kata Aribowo, di Gedung Fasos BI, Senin (18/9).
Dia mengatakan, selama ini masyarakat juga belum mengetahui detail dari aturan ini. Sehingga dianggap wajar jika ramai diperbincangkan
"Biayanya sedang dihitung, kami juga tidak ingin membebani konsumen. Kami juga perhatikan masyarakat dan industri. Nanti lah kalau detail aturannya sudah keluar," ujarnya.
Sekedar informasi rencana bank sentral mengizinkan bank menarik biaya isi ulang harus diikuti dengan penyediaan sarana isi ulang yang memadai. Jadi tempat pengisian harus lebih banyak dari yang ada saat ini.
Mulai dari stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), rest area jalan tol hingga tempat-tempat umum lainnya. (dtf)