Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mengimbau kepada seluruh masyarakat yang merupakan wajib pajak (WP) untuk mendaftarkan seluruh harta, sekalipun itu smartphone alias telepon seluler pintar.
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, prinsipnya pelaporan harta dalam SPT Tahunan PPh 21 sudah diatur dan untuk membiasakan para wajib pajak tertib dalam pelaporan.
"Itu kan harta pada prinsipnya kalau harta harus dilaporin lah, kan HP ada yang Rp 15 juta. Belajar tertib saja," kata Ken di Gedung DPR, Jakarta, Senin (18/9/2017).
Menurut Ken, dalam aturan yang belaku tidak ditetapkan besaran harga untuk harta yang dilaporkan pada SPT. Namun, dalam SPT diwajibkan mengisi harta seperti uang kas atau tabungan, simpanan, investasi sesuai nilai nominal tanpa batasan, bahkan hingga pakaian, tas, sepatu atau peralatan rumah tangga seperti piring dan gelas dengan catatan barang tersebut harganya selangit.
"Gini-gini sebenarnya kalian beli HP sudah ada PPN-nya, tapi uang untuk beli HP ini dari penghasilan, dilaporin saja enggak apa. Nanti kalau dilaporin penghasilan di bawah Rp 4,5 juta juga enggak bayar lagi," tambah dia.
Dia memastikan, setiap harta sekalipun itu HP yang dilaporkan dalam SPT akan terhitung sebagai aset, sehingga pencatatan pajaknya sudah ada. Sehingga, pencatatan HP dalam SPT sebagai bentuk ketertiban para wajib pajak.
"Jangankan HP, ada lho berlian yang harganya Rp 500 juta kan," tukas dia. (dtf)