Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua, menahan Bupati Biak Numfor, Papua, Thomas Alfa Edison Ondi, terkait dugaan korupsi Rp 84 miliar. Dia ditahan terkait dugaan korupsi saat menjabat Kepala Badan Keuangan Kabupaten Mamberamo Raya tahun 2008-2009.
Bupati Kabupaten Biak Thomas Alfa Edison Ondi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi oleh Polda Papua, sejak 1 Januari 2017 lalu.
"Benar, hari ini telah dilakukan penahanan terhadap Bupati Biak Numfor, Thomas Alfa Edison Ondi di Rutan Polda Papua," ujar Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Papua Kombes Pol Edi Swasono, Senin (18/9/2017).
Penahanan terhadap Bupati Biak Numfor itu dilakukan oleh penyidik Polda Papua seusai pemeriksaan hukum termasuk pemeriksaan terhadap kesehatannya yang dilakukan tim dokter dari Rumah Sakit Bhayangkara.
" Adapun modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah memindahkan dana APBD ke rekening pribadi TO, termasuk dana hibah, dana alokasi umum dan sejumlah anggaran lainnya. Dana yang diduga disalahgunakan mencapai Rp84 miliar," kata Kombes Edi Swasono.
Pengacara Ondi, Marjohan Pangaribuan kepada wartawan mengatakan pihaknya menghargai keputusan polisi selaku penyidik kasus tersebut yang menahan kliennya.
Selain menyeret Ondi, kasus tersebut juga menyeret dua karyawan Bank Papua Cabang Mamberamo Raya yakni SB dan TSA.
Thomas Ondi diduga melakukan korupsi saat menjabat Kepala Bagian Keuangan Kabupaten Mamberamo Raya dengan modus operandi memindahkan dana APBD ke rekening pribadi.Dia dijerat sesuai pasal 2 dan 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 (1) KUHP dan pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (dtc)