Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Menuntut tiga temannya sesama mahasiswa dibebaskan dari tahanan di penjara Tanjung Gusta, puluhan massa yang tergabung dalam Konsolidasi Akbar Gerakan Mahasiswa Sumatera Utara berdemonstrasi di depan Pengadilan Negeri Medan, Jalan Pengadilan, Medan, Selasa (19/9/2017).
Akibat unjuk rasa itu, kelancaran arus lalulintas tersendat, padat merayap. Kenderaan yang datang dari arah Jalan Diponegoro terpaksa harus mengurangi kecepatannya karena terhalang oleh massa mahasiswa.
Morina Sembiring, pengunjuk rasa, mengatakan, mereka menuntut agar hakim membebaskan ketiga mahasiswa yang saat ini kasusnya tengah disidangkan.
Adapun tuduhan kepada ketiga mahasiswa tersebut; Seir Mensen, Fadel Muhammad Harahap dan Fikri Arief, adalah melakukan tindak kekerasan terhadap aparat keamanan saat berlangsungnya aksi demonstrasi 2 Mei 2017.
"Kami sudah mengajukan penangguhan penahanan terhadap tiga kawan kami itu kepada hakim tapi belum dikabulkan," kata Morina.
Demo masih berlangsung, arus lalulintas tersendat saat berita ini dituliskan.