Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. KPK akan menggelar lelang barang sitaan milik terpidana korupsi di Jakarta Convention Center (JCC), Jumat (22/9). Namun beberapa mobil yang dilelang tidak disertai BPKB.
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menyatakan seseorang yang mendapatkan mobil lelang tersebut bisa membuat surat kelengkapan surat kendaraan. Mereka bisa membawa surat risalah lelang untuk melengkapi administrasi ke kepolisian.
"Tidak menjadi masalah karena risalah lelang nantinya. Jadi, setelah seseorang memenangkan atau mendapatkan sebuah barang kendaraan dan belum mendapat BPKB, risalah itu bisa dijadikan dasar untuk pengurusan administrasi kendaraan tersebut ke kepolisian," kata Febri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Selasa (19/9/2017).
Selain itu, mobil yang akan dilelang berdasarkan pada putusan perkara yang mempunyai hukum tetap. Ada barang sitaan yang berasal dari putusan tindak pidana pencucian uang (TPPU)"Semua barang lelang tersebut adalah barang yang sudah dirampas setelah putusan kasus korupsi berkekuatan hukum tetap. Ada sebagian dari putusan TPPU. Saya kira rinciannya bisa dilihat di website DJKN," kata Febri. (dtc)