Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Setya Novanto melalui kuasa hukumnya meminta status tersangkanya dibatalkan. KPK menyebut siap melawan dalil permohonan Novanto pada Jumat.
Sidang lanjutan praperadilan akan dilanjutkan pada Jumat (22/9) di PN Jaksel. Sidang lanjutan digelar dengan jadwal jawaban dari pihak termohon.
"Kita akan jawab nanti apa yang disampaikan pada hari Jumat selengkapnya, pertimbangan alasan tersebut ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Biro Hukum KPK Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jl Ampera Raya, Rabu (20/9).
Ia menjelaskan hal yang disampaikan pihak Setnov adalah haknya sebagai alasan mengajukan gugatan praperadilan. Nantinya, semua barang bukti yang mendukung sahnya penyidikan KPK akan dilakukan pada sidang selanjutnya.
"Masalah apa yang disampaikan pemohon ya itu silakan, itu dalil yang menjadi alasan mereka mengajukan permohonan. Nanti akan dijawab di hari Jumat, lengkap dengan datanya," ungkapnya.
Setiadi mengatakan ada fakta yang tidak sesuai dengan yang dinyatakan pemohon dalam permohonannya. Sebab, dalam permohonan, pemohon meminta hakim tunggal Cepi Iskandar membebaskan Novanto dari penjara jika permohonannya dikabulkan. Namun Setiadi menilai hal itu tidak sesuai dengan fakta karena Novanto sama sekali tidak ditahan.
"Di beberapa halaman permohonan nggak sesuai dengan fakta. Di hal 20 yang bersangkutan kan ditahan padahal nggak ditahan, tahanan yang mana," ujarnya. (dtc)