Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Palas. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Padang Lawas (Palas) menyurati PT Grafindo Media Pratama, salah satu perusahaan penerbitan buku pelajaran, terkait belaum dibayarkannya uang pesangon terhadap eks karyawannya, Marakombang Hasibuan, yang sudah bekerja di perusahaan tersebut selama 15 tahun.
Kabid Hubind Disnaker Palas, Ahmad Alkindi Kudadiri kepada wartawan, Rabu (20/9/2017), menyebutkan, pihaknya menyurati manajemen PT Grafindo agar perusahaan dapat segera menyelesaikan persoalan dengan karyawannya.
"Ini suratnya yang akan kami kirimkan ke Manajemen PT Grafindo. Surat bernomor : 560/524/2017, tanggal 20 september 2017, perihal penyelesaian permasalahan Sdr Mara Kombang Hasibuan," ucap Alkindi.
Dalam surat itu, lanjutnya, Disnaker Palas meminta manajemen PT Grafindo agar segera menyelesaikan permasalahan karyawannya dengan segera mungkin, setidaknya dalam waktu 7 hari, sesuai poin-poin tuntutan yang disampaikan.
"Kami berharap penyelesaian dilakukan dengan tetap mengacu kepada ketentuan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan peraturan serta ketentuan yang lainnya," pintanya.
Sebelumnya, Kepala Cabang PT Grafindo Media Pratama di Pematang Siantar, Agus Salim saat dihubungi wartawan menyatakan, pihaknya bersedia menyelesaikan persoalan karyawannya atas nama Mara Kombang Hasibuan.
"Iya pak. Kami sudah mendapat surat dari manajemen Grafindo pusat agar segera menyelesaikan persoalan Pak Marakombang di Cabang Siantar," ujarnya.