Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Sebanyak 100 pemilik rumah tidak layak huni di Desa Telaga Jernih, Kecamatan Secanggang dan Desa Securai Utara, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat menerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari APBN Tahun Anggaran 2017
Penyerahan bantuan masing-masing Rp 15 juta itu dilakukan Asisten II Ekbangsos Setdakab Langkat, Hermansyah, Rabu (20/9/2017).
"Penyaluran ini adalah langkah aktif pemerintah untuk meningkatkan kualitas rumah tidak layak huni secara swadaya menjadi rumah layak huni. Pemerintah Kabupaten Langkat menyerahkan bantuan sebesar Rp15 juta kepada setiap rumah dengan perincian 50 rumah di Desa Telaga Jernih dan 50 rumah di Desa Securai Utara, kata Hermansyah.
Bantuan akan dilakukan secata bertahap. Tahap I Rp 7,5 juta melalui rekening warga masing-masing.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Langkat, Bambang Irawadi, menjelaskan, penyerahan bantuan ini berdasarkan prioritas yang paling membutuhkan sesuai dengan syarat-syarat yang diajukan.
"Surat pernyataan calon penerima bantuan, surat keterangan kepemilikan tanah, surat keterangan penghasilan, KTP dan kartu keluarga serta surat permohonan. Kepada penerima, semoga dapat dimanfaatkan dengan baik,” kata Bambang.