Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com.-Langkat- Polres Langkay menangkap TQ (18), penduduk Desa Busu Bale, Kecamatan Mutiara, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, penumpang bus Harapan Indah BL 7390 AA Kamis (21/9/2017), karena membawa kopor berisi daun ganja kering 20 kg.
Bus yang ditumpangi tersangka dihentikan di depan pos lalu lintas Sei Karang, Desa Kuala Begumit, Kecamatan Stabat, Langkat, saat melintas di Jalinsum dari Aceh tujuan Medan.
"Tersangka sudah ditahan,” kata Kapolres Langkat, AKBP Dede Rojudin.