Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com – Medan. Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan membongkar jaringan pengedar pil PCC di Medan. Seperti diketahui, penyalahgunaan pil PCC sempat menghebohkan jagad media sosial yang mengakibatkan sedikitnya dua orang anak remaja di Kendari meninggal dunia dan puluhan lainnya dilarikan ke rumah sakit.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Ganda Saragih kepada wartawan mengungkapkan, terbongkarnya jaringan pengedar PCC di Medan ini setelah melalui penyelidikan. Dari penyelidikan kemudian ditangkap tersangka JP (45) di kediamannya di Jalan Mandala by pass, Medan.
"Jadi kita temukan tersangka berinisial JP yang mengedarkan pil PCC sebutirnya Rp 10.000," ungkap Ganda, Jumat (22/9/2017) siang.
Dari tangan JP, polisi mendapat ratusan pil PCC siap edar yang telah dikemas dalam satu bungkusan plastik kecil berisi sepuluh butir.
"Jadi JP mengemasnya menjadi 10 butir dan menjualnya seharga Rp 100.000," terang Ganda.
Dari penangkapan JP, polisi lalu melakukan pengembangan ke pemasok PCC ke JP dan kembali menemukan ribuan pil PCC.
"JP membeli PCC perbutirnya dari EW seharga Rp 7.000. Dari pengakuan JP sudah lima kali membeli dari EW. Total dari kedua tersangka kita sita 2 ribuan butir PCC," terangnya.