Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Terbongkarnya jaringan pengedar pil PCC di Medan menemukan fakta menarik. Peredaran pil PCC ternyata dipasok oleh oknum pemilik apotek di Medan. Dari terbongkarnya jaringan pengedar pil PCC di Medan, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap dua orang tersangka, masing-masing JP (45) dan EW (55).
"Di Mandala, kita temukan seorang pria berinisial JP yang mengedarkan PCC seharga Rp 10.000/butir, lalu kita kembangkan. Ternyata, JP ini membeli dari apotek di kawasan Jalan Krakatau seharga Rp 7.000/butir. Sedangkan dari apotek ini mendapat pasokan dari freelance," kata Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Ganda Saragih kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Jumat (22/9/2017) siang.
Dari pengakuan JP, kata Ganda, tersangka JP sudah lima kali membeli PCC dari apotek. Polisi lalu menangkap EW, yang memasok PCC ke JP. Praktik gelap pengedaran pil terlarang ini menurut Ganda telah lama dijalankan oleh EW.
"Dan yang bersangkutan atas nama EW ini sudah pernah tertangkap oleh Balai POM pada 2013 dan telah divonis waktu itu dan terulang kembali, mengedarkan PCC dan kita tangkap," terangnya.
Pil PCC kata Ganda, telah ditarik peredarannya oleh pemerintah. Sejatinya, PCC yang mengandung Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol ini digunakan untuk menekan stres.
Tersangka EW yang ditanyai wartawan hanya terdiam. Ia hanya menunduk saat kasusnya dipaparkan. Sementara tersangka JP, mengaku baru empat bulan terakhir mengedarkan PCC.
Ia mengaku, pembeli dari berbagai kalangan usia. Ia berdalih tidak tahu kalau obat yang dijualnya telah dilarang. "Enggak tahu," kata JP.