Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com- Medan. Polisi menangkap pelaku pelemparan potongan kepala babi di depan ke Gedung Ikatan Keluarga Bayur (IKB), Jalan Utama, Kelurahan Kota Matsum, Medan Area, beberapa jam setelah kejadian, Kamis (21/9/2017).
Kapoldasu Sumut, Irjen Paulus Waterpauw dalam konperensi pers di Mapoldasu, Jalan Sisingamangaraka KM 10,5, Medan, Jumat (22/9/2017)) mengungkapkan bahwa motif di balik pelemparan potongan kepala babi itu adalah masalah pribadi, yakni utang pribadi dan usaha.
Utang pribadi dan hubungan usaha adalah dengan seseorang yang namanya tertera di potongan kertas yang terselip di kepala babi.
Tersangka MT (38) yang berasal dari Karo menjelaskan langsung saat diminta oleh Kapoldasu berbicara.
Kata Paulus, tersangka dijerat dengan pasal 156 KUHP, yakni menyatakan kebencian di depan umum dengan ancaman hukuman penjara 4 hingga 5 tahun.
"Dalam waktu tiga jam kepolisian melalui Dir Intel berhasil menangkap pelaku sekaligus menemukan motif pelemparan potongan kepala babi tersebut," kata Paulus.
Karena pelaku melakukan aksinya bertepatan dengan perayaan Tahun Baru Hijriah, ada dugaan tindakan tersebut berupaya mengganggu ketenangan umat beragama.
"Kami masih terus mengembangkan kasus ini, apakah ada motif lain selain masalah utang dan usaha," kata Paulus yang didampingi Kabid Humas Kombes Rina Sari Ginting dan Dansat Brimob Kombes Zulfikar.