Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com- Medan. MT (38) ternyata sudah dua kali menjalankan aksinya melemparkan potongan kepala babi ke gedung Ikatan Keluarga Bayur (IKB) di Jalan Utama, Kelurahan Kota Matsum, Medan Area, Kota Medan.
Yang pertama pada perayaan hari raya Idul Fitri beberapa bulan lalu. Kemudian yang kedua, Kamis (21/9/2017), bertepatan dengan perayaan Tahun Baru Hijriah. Hanya, pada pelemparan pertama tidak dilaporkan ke kepolisian.
"Karena yang kedua kalinya ini dilakukan oleh MT bersamaan dengan perayaan hari besar umat muslim, saya jadi curiga yang pertama juga dilakukannya saat umat Islam tengah merayakan hari besar. Ternyata benar, saat Idul Fitri," kata Kapolda Sumut Paulus Waterpauw pada konferensi pers, di Mapoldasu, Jalan Sisingamangaraja KM 10,5, Medan, Jumat (22/9/2017).
Kata Paulus, antara pelemparan yang pertama dan kedua motifnya sama, yakni terkait utang pribadi dan usaha. Tersangka ingin uang miliknya membangun usaha bersama dikembalikan oleh orang yang menjadi tujuan pelemparan potongan kepala babi tersebut.
Tersangka dijerat dengan pasal 156 KUHP, menyatakan kebencian atau permusuhan di depan umum dengan ancaman lima tahun penjara.
"Kami masih terus mengembangkan kasus ini apakah ada kaitannya dengan upaya mengganggu kerukunan umat Islam," tegas Paulus.