Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Herman, warga Dusun III Gang Pantai Rantam Desa Telaga Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang meminta kepada Pemerintah Republik Indonesia, khususnya jajaran Pemerintah Provinsi dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk memberikan kepastian hukum untuknya. Pasalnya, tanah miliknya seluas 8. 679 m2 di Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang yang sudah memiliki SK Gubernur dan SK BPN Deliserdang dan SK Menteri Dalam Negeri, mulai diusik oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.
Bahkan, dari luas tanah yang sudah terbagi menjadi 3 bagian yakni 3. 738 meter bujursangkar dan 4.941 meter bujursangkar sudah diserobot untuk perluasan rumah ibadah," ujar Herman kepada wartawan di Medan, Jumat (22/9/2017).
Menurut Herman, penyerobotan tanah miliknya tersebut telah berlangsung seiring pembangunan dan perluasan rumah ibadah di sana.yang dimulai tahun 1990-an hingga bertahun-tahun tidak ada penyelesaian. Hingga akhirnya pada (10/10/2017) yang lalu, pihaknya melaporkan aksi pengrusakan pagar miliknya ke Polres Deliserdang.
"Hingga saat ini laporan saya tersebut belum ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Bahkan permasalahan yang saya hadapi saat ini sudah saya laporkan pula ke pihak kecamatan dan kepala desa setempat. Demikian pula Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Rapat Komisi A DPRD Deliserdang pada (18/5/2017) lalu melibatkan Komisi A DPRD DS Membidangi Hukum dan Pertanahan, Kakan Satpol PP DS, BPN DS, Camat Tanjung Morawa, Kades Buntu Bedimbar dan jajaran pengurus rumah ibadah belum juga membuahkan hasil," kenang Herman.
Dia berharap, saat melakukan pengukuran ulang oleh jajaran Petugas Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Deliserdang yang dimediasi oleh Polres Deliserdang, yang digelar Senin (25/9/2017) mendatang bisa berjalan dengan baik dan lancar sesuai hukum yang berlaku di negara ini.
"Saya hanya ingin mempertahankan hak saya sesuai alas hak yang saya dapatkan sesuai prosedur yang berlaku. Selain itu saya juga menginginkan permasalahan ini cepat selesai tanpa menimbulkan polemik yang berkepanjangan. Saya juga menginginkan solusi terbaik," tegas Herman.
Disinggung tentang adanya tudingan terhadap dirinya yang telah melakukan pengrusakan, bahkan menjurus pembakaran rumah ibadah, Herman membantahnya. "Semua itu tidak benar. Bahkan untuk pembangunan dan perluasan rumah ibadah tersebut, saya menyumbangkan sebanyak 300 zak semen," papar Herman seraya menambahkan dirinya yang sudah mengantongi surat izin mendirikan tembok pagar saja pun masih digagalkan.
Sesuai data dan dokumen yang dimiliki Herman, tanah yang dimilikinya saat ini sudah dikeluarkan PTPN 2 sebagai milik rakyat dan tidak diperpanjang HGU-nya sesuai SK Kepala BPN RI Nomor: 42/HGU/BPN/2002/Tanggal 29/Nop-2002. Serta berdasarkan Kantor BPN DS sudah dikeluarkan dari HGU PTPN2 d/hPTP IX berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri Nomor: 44/DJA/1980. Tanah tersebut juga tertera dalam peta pendaftaran Nomor: 119 lembar XV Tahun 1984 yang telah diberikan kepada masyarakat sebagaimana SK Gubernur Nomor: 592-1-47-DS/X/1982 dan Nomor: 592-1-130/DS/I/85 Tanggal 16-Januari 1985.