Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com.Langkat-Sabu-sabu seberat 200 gram dalam kemasan 2 plastik dan 10 kg daun ganja kering asal Aceh tujuan Jambi dan Medan terjaring di Stabat, Kabupaten Langkat, saat Polres Langkat melakukan razia di pos Lalu Lintas Sei Karang Stabat, Jumat (22/9/2017).
Sabu 200 gram dubawa tersangka Yus (29) penduduk Dusun Beringin Desa Lancok Kecamatan Kuala Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh, penumpang bus Sempati Star BL 7922 AA tujuan Jambi. Dan 10 kg ganja dibawa tersangka DS (37) penduduk Dusun Kapitan Desa Dayah Blang Raleute Kecamatan Jeunieb Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh, dengan menumpang bus Pusaka BL 7716 PB dari Aceh tujuan Medan.
Kapolres Langkat AKBP Dede Rojudin didampingi Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Supriyadi Yantoto mengatakan, atas pengakuan tersangka Yus, ianya akan menerima upah Rp 10 juta jika sabu itu sampai ke Jambi, tersangka baru menerima Rp 2 juta dari orang yang menyuruhnya di Aceh.
"Sedangkan tersangka DS akan menerima upah Rp 5 juta jika ganja yang dibawanya tiba di Medan, tersangka baru menerima uang Rp 700.000 sebagai uang jalan", kata Kapolres.