Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan pihaknya sudah memantau situs nikahsirri.com sejak hari Jumat (22/9) pagi lalu. Sementara, situs tersebut baru diluncurkan pada Selasa (19/9) lalu.
Semuel menyebut pada Jumat siang, sudah banyak masyarakat yang melapor pada Kominfo karena merasa resah dengan adanya situs tersebut. Karena dirasa meresahkan oleh masyarakat, pihak Kominfo akhirnya melaporkan adanya situs nikahsirri.com ke Polda Metro Jaya.
"Kami memantau website (situs) ini dari Jumat pagi, lalu Jumat siang banyak laporan dari masyarakat yang merasa resah. Karena itu kita langsung koordinasi ke Polda," ujar Semuel di Mapolda Metro Jaya, Minggu (24/9/2017).
Semuel pun menjelaskan bila Kominfo akhirnya memilih untuk memblokir situs nikahsirri.com pada Sabtu (23/9) kemarin. Keputusan tersebut diambil setelah Kominfo berdiskusi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Setelah itu, Kominfo juga meminta semua operator untuk melakukan pemblokiran.
"Setelah itu kita lakukan blokir pada hari Sabtu setelah Menteri (Rudiantara) diskusi dengan MUI. Sabtu sore, kita minta seluruh operator melakukan blokir," tegasnya.
Tak hanya itu, Semuel menegaskan, Kominfo dalam melakukan pemblokiran situs nikahsirri.com tidak hanya sekedar menutup situs. Mereka juga harus mencari tahu siapa yang bertanggungjawab atas situs.
"Kami hanya melihat situs melanggar hukum atau tidak. Sisanya, kita berkonsultasi ke pihak terkait," tutur Semuel."Kita nggak sekedar tutup website, tapi kita cari orang yang bertanggungjawab," pungkasnya. (dtc)