Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih menyelidiki 300 orang yang sudah bermitra di situs nikahsirri.com. Polisi mencari kemungkinan adanya mitra yang di bawah usia 17 tahun.
"Dari 300 mitra yang sudah terdaftar ini akan kita cari tahu apakah dari 300 ini ada orang-orang yang masih berumur belasan itu 14 tahun atau di bawah 17 tahun," terang Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/9).
Adi mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian PPA hingga KPAI untuk menyelidiki lebih lanjut terkait kasus tersebut. Hal ini juga dilakukan untuk menentukan langkah selanjutnya, apakah tersangka Agus Wahyudi bisa dijerat dengan UU Perlindungan Anak.
"Semua ini akan kita coba konsultasikan dengan pihak terkait, apakah umur sebesar-besarnya 14, 15 atau 16 tahun masih dikategorikan sebagai anak-anak gitu ya. Kalau itu dikategorikan sebagai anak-anak makan nanti pelaku juga kita akan kenakan undang-undang Perlindungan Anak dan wanita," paparnya.
Agus menerapkan sistem 'kemitraan' dalam lelang perawan di situs nikahsirri.com ini. Yang dimaksud mitra menurut ketentuan tersangka, adalah orang yang sudah menginjak usia 14 tahun ke atas dan siap untuk dinikahkan.
Selain istilah mitra, ada pula istilah klien. Klien adalah orang yang mendaftar di situs tersebut dan tengah mencari pasangan untuk nikah siri.
Sejauh ini, klien nikahsirri.com itu sudah mencapai 2.700 orang. Belum diketahui apakah dari 300 mitra tersebut sudah ada yang menikah secara siri atau tidak. (dtc)