Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Bertepatan dengan peringatan Hari Agraria Nasional ke-57, ratusan petani yang menamakan diri Komite Rakyat Bersatu (KRB) berunjuk rasa di gedung DPRD Sumatera Utara (Sumut), Jalan Imam Bonjol, Medan, Senin (25/9/2017). Massa mendesak penyelesaian seluruh konflik agraria yang berasaskan keadilan dan berpihak kepada rakyat.
Salah seorang pimpinan aksi, Tao Mindoana dalam orasinya mengatakan, mayoritas tanah di Indonesia yang seharusnya untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, faktanya di lapangan dikuasai oleh pemodal, pengusaha asing dan swasta serta mafia tanah.
Padahal tanah-tanah yang telah habis masa Hak Guna Usahanya (HGU), seharusnya didistribusikan kepada masyarakat. Program 9 juta hektar bisa terlaksana apabila diambil dari tanah-tanah perkebunan/perusahaan yang berkonflik dengan rakyat maupun tanah yang melebihi HGU.
Di Sumut, tanah eks HGU seluas 5.873,06 hektar yang berada di Kabupaten Deliserdang, Serdang Bedagai, Langkat dan Kota Binjai hingga kini belum ada penyelesaiannya.
Oleh karena itu, massa meminta agar UU Pokok Agraria No 5 tahun 1960 dilaksanakan, yakni 2 hektar tanah diserahkan pada rakyat. Selain itu, massa meminta penyelesaian seluruh konflik agraria di Sumut antara masyarakat dengan PTPN2, perkebunan asing, swasta, preman dan mafia tanah.
Massa juga meminta kelompok tani dilibatkan dalam tim inventarisasi tanah yang dibentuk Gubernur Sumut, agar tidak ada manipulasi dalam penyelesaian tanah eks HGU.
Para petani juga mendesak penarikan anggota TNI dan Polri dari lahan konflik.