Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Doloksanggul. DPRD Humbahas menolak hasil Pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) TA 2016 yang akan ditetapkan menjadi Perda dalam sidang paripurna yang digelar digedung DPRD, Senin (25/9/2017).
Penolakan tadi diawali dengan pemandangan akhir frasi dengan komposisi 3 fraksi diantaranya, fraksi Golkar, PDI-P dan Hanura menerima dan 3 fraksi, Nasdem Kebangkitan Bangsa, Gerindra dan Amanat Demokrat melakukan penolakan dengan alasan adanya perubahan nomenklatur, proses tender dan lainnya.
Kompetisi tadi memicu ketua DPRD Humbahas, Manaek Hutasoit Amd melakukan skorsing untuk mendapatkan keputusan yang dilakukan oleh unsur pimpinan DPRD dan ketua masing-masing fraksi terkait diterima atau ditolaknya Ranperda.
Usai skorsing, Manaek menjelaskan tidak adanya kesepakatan, sehingga dilakukan voting untuk mendapatkan keputusan sesuai dengan tata tertib (Tatib) DPRD Humbahas.
Dalam voting awal, diambil keputusan 10 anggota DPRD menyetujui dan 13 menolak serta 2 abstain. “Kami mohon, anggota DPRD yang abstain berdiri,” kata Manaek, namun tak satupun yang melakukannya.
Ironisnya, atas usul dan desakan anggota lainnya agar voting diulang, itupun mendapat bantahan dari anggota lainnya. “Sekali voting saja ketua, tidak ada voting kedua,” kata Bangun Silaban yang melihan voting kedua sebagai keganjilan.
Usulan voting kedua tetap dipaksakan oleh anggota DPRD dari fraksi PDI-P Ramses Lumbangaol dengan alasan hasil voting pertama tidak mendapatkan angka sebenarnya untuk 25 anggota DPRD Humbahas.
Hasil kesepakatan voting keduapun digelar dengan perolehan 11 anggota menyetujui dan 14 menolak. Hasil voting terakhir inilah yang menetapkan keputusan DPRD Humbahas menolak hasil Pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) TA 2016 yang akan ditetapkan menjadi Perda.