Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Doloksanggul. Rancangan akan diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) Humbang Hasundutan (Humbahas) perihal kewajiban kepersertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) guna melindungi masyarakat pekerja akan resiko yang mungkin dialami terkesan didesain tertutup. Pasalnya, rapat yang hanya dihadiri beberapa ASN dan 2 kepala desa (Kades) dan dilakukan di aula Martin Anugrah Sosor Gonting, Desa Pasaribu, Doloksanggul, Selasa (26/9/2017) tidak diminati dan tertutup untuk umum.
Usai rapat, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Humbahas Hendrik TH Manullang ketika di konfirmasi mengatakan rapat tersebut merupakan tindak lanjut pembahasan draft Perbub Ketenagakerjaan tentang kewajiban kepersertaan BPJS sebagai persyaratan pemberian pelayanan perizinan oleh Pemkab Humbahas.
Disoal tentang program BPJS Ketenagakerjaan terkesan kurang sosialisasi kepada pihak pelaku usaha, Hendrik Manullang dengan taktis membantah, dan menyebut bahwa pihaknya sudah melalukan sosialisasi kepada masyarakat Humbahas terlebih kepada pelaku usaha. "kita tetap melakukan sosialisasi, baik melalui berbagai media dan kegiatan lainya," elaknya.
Ditanya tentang penegakan aturan perundang-undangan yang diberlakukan BPJS Ketenagakerjaan terhadap pelaku usaha yang tidak mendaftarkan pekerja, lelaki bertubuh Bonsur itu berkelit dan menyebut bahwa pihaknya telah melakukan dan menjalankan tugasnya dengan benar. "Untuk penindakan sudah dilakukan dan memberikan sanksi, terkait sanksi yang diberikan kepada pihak terkait dan siapa perusahaan penerima sanks, itu menjadi rahasia kami," katanya.
Sementara itu, beberapa peserta mengaku bahwa kegiatan rapat tersebut terkesan tertutup. Bahkan, informasi yang terhimpun dilokasi beberapa peserta hanya datang dan membubuhkan tandatangan maupun paraf sebagai syarat administrasi kehadiran. Ironisnya, peserta juga mengesalkan adanya beberapa draf kolom daftar hadir yang acak serta terlompat yang tujuannya sangat mengundang kecurigaan.
Kemudian,di tempat terpisah,Hendrik Manullang KCP Humbahas,dihubungi melalui ponselnya, membantah kalau peserta rapat direkayasa dan tertutup untuk umum,"rapatnya sah sesuai dengan peraturan perundang undangan," katanya singkat.