Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Samosir. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) pada dokumen Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) tahun 2017 sebesar Rp 73 miliar atau naik Rp 23 miliar lebih dari target APBD tahun 2017 lalu sebesar Rp 50 miliar.
“Dengan target yang cukup besar ini, saya minta kepada seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) penghasil/pemungut atau pun SKPD potensial lainnya, termasuk camat se-Samosir untuk berusaha lebih keras lagi mengelola dan menggali potensi pajak dan retribusi daerah,” kata Bupati Samosir Rapidin Simbolon pada rapat paripurna DPRD Samosir tentang pengesahan rancangan peraturan daerah (Ranperda) P-APBD 2017 di gedung DPRD Samosir, Selasa (26/9/2017).
Menurut Rapidin, hal ini bukan hanya sifatnya menunggu akan tetapi proaktif melakukan upaya jemput bola agar target yang direncanakan dapat tercapai. “Khusus untuk kecamatan diharapkan dapat berkontribusi dalam pemungutan PAD melalui fungsi yang ada di masing-masing kecamatan,” katanya.
Rapidin juga mengharapkan kepada seluruh SKPD dan camat, jangan hanya bisa membuat dan menyusun rencana anggaran biaya atau belanja. “Akan tetapi harus juga bisa bagaimana menggali dan berupaya meningkatkan penerimaan PAD sebagai sumber dana kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Bupati menjelaskan, PAD merupakan pendapatan yang diperoleh dan dikelola oleh daerah dan digunakan untuk kegiatan pemerintahan dan pembiayaan pembangunan daerah serta upaya mensejahterakan masyarakat.
“PAD merupakan pendapatan yang diperoleh dan dikelola oleh daerah dan digunakan untuk kegiatan pemerintahan dan pembiayaan pembangunan daerah serta upaya mensejahterakan masyarakat, baik yang bersumber dari pajak maupun retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan maupun penerimaan lain-lain PAD yang sah,” ujarnya.
Adapun rincian sumber PAD Samosir adalah pendapatan pajak daerah pada APBD murni Rp 13,52 miliar, mengalami penurunan Rp 396 juta menjadi sebesar Rp 13,13 miliar, retribusi daerah mengalami penurunan dari Rp 7,50 miliar menjadi Rp 4,88 miliar atau turun Rp 2,16 miliar atau turun 34,89% dari target semula sebelum perubahan. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan naik Rp 800 juta dari sebelumnya ditargetkan Rp 2,46 miliar menjadi Rp 3,26 miliar dan lain-lain PAD yang sah naik Rp 25.27 miliar dari sebelumnya Rp 26,50 miliar menjadi Rp51,77 miliar setelah perubahan APBD.