Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut KPK tidak akan hadir dalam forum Pansus sampai Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan terkait uji materi Pansus Angket. Anggota F-Golkar M Misbakhun memprotes.
"Kemudian Bapak mengambil kesimpulan secara kelembagaan sampai kapan pun, sebelum MK dengan alasan yang tadi Bapak sampaikan," protes Misbakhun saat rapat dengan Komisi III di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2017).
Misbakhun lalu punya imbauan kepada para pihak yang dipanggil KPK. Misbakhun menyeru siapa pun pihak yang dipanggil KPK tidak hadir.
"Siapa pun yang dipanggil KPK jangan hadir. Nggak usah hadir, baik sebagai saksi atau apa pun," jelas Misbakhun, yang juga anggota Pansus Angket KPK.
"Karena cara Bapak menghormati UU seperti apa? Karena Bapak memanggil dengan kewenangan UU yang Bapak gunakan," imbuh Misbakhun. Sebelumnya, Agus Rahardjo menyampaikan alasan tidak memenuhi panggilan Pansus Hak Angket. Alasannya, KPK masih menunggu putusan MK terkait keabsahan objek hak angket menurut UU MD3.
"Kami hari ini ikut hadir di MK. Saya harap sabar mohon nunggu putusan MK karena tempat kita gantungkan keputusan itu di MK. Keputusan MK nantinya kami patuhi," ujar Agus. (dtc)