Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Dengan modus menuding korban sebagai bandar narkoba, lima tersangka pelaku pemerasan ditangkap personel reskrim Polsek Indrapura dari sebuah SPBU di daerah Bandar Tinggi Kabupaten Simalungun, Rabu (27/9/2017) dinihari. Dalam aksinya salah seorang tersangka menyaru anggota Polisi berseragam lengkap, sedangkan tiga tersangka lain mengaku sebagai wartawan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting, Rabu (27/9/2017) petang melalui siaran persnya menjelaskan kepada wartawan, dengan memalsukan identitas sebagai anggota Polri menggunakan seragam serta atribut berpangkat Iptu para pelaku berkomplot melakukan pemerasan dan meminta uang tebusan sebesar Rp 50 juta terhadap korban yang dituding sebagai bandar narkoba.
Para tersangka yang berhasil dibekuk petugas melalui skenario penangkapan setelah mendapatkan informasi dari keluarga korban tersebut diantaranya adalah Jusalim Tanjung (36) warga Jalan Karya 2 Medan yang berperan sebagai anggota Polisi gadungan dengan menggunakan dinas PDH dengan pangkat Iptu.
Sedangkang empat tersangka lainnya diketahui bernama, Sutan Simanjuntak (47) warga Jalan Tirta Sari Medan, dalam aksinya tersangka mengaku sebagai wartawan. Tanjo Siregar (47) warga Jalan Perhubungan Lau Dendang Medan yang juga mengaku sebagai wartawan, Leo Nardo Silalahi (49) warga Jalan Sukaria Medan juga mengaku wartawan ketika beraksi dan Agus Saragih (36) warga Ds Bandar Tinggi Kec. Bandar Masilam Kabupaten Simalungun.
Dijelaskan Rina, berdasarkan hasil kordinasi yang dilaporkan oleh Kapolsek Indrapura, AKP Kusnadi, dalam kasus pemerasan itu para tersangka memulai aksinya dengaan cara menghubungi korban, Ady Setyawan Sinaga (27) warga Dsn 3 Desa Lias Baru melalui telpon selulernya. Dari percakapan via telpon seluler tersebut korban lalu diminta untuk datang ke seputaran simpang tiga Lias Baru dengan alasan membicarakan masalah penting, Selasa (26/9/2017) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
"Sesampainya di lokasi, korban yang semula datang mengendarai sepedamotor kemudian langsung dipaksa masuk ke dalam mobil seolah ditangkap. Korban lalu dibawa para pelaku berkeliling ke sejumlah lokasi dan dipaksa mengaku atas tudingan sebagai bandar narkoba," jelas Rina.
Lebih lanjut Rina mengungkapkan, saat dibawa berkeliling menggunakan mobil oleh para tersangka korban lalu diminta menghubungi keluarganya untuk menyelesaikan masalah secara damai. Para tersangka lalu meminta keluarga korban menyiapkan uang sebesar Rp 50 juta agar korban bisa dipulangkan.
Korban bahkan sempat dibawa para tersangka ke Medan karena keluarganya mengaku tidak memiliki uang sebesar yang diminta. Namun para tersangka kemudian membawa korban kembali ke lokasi semula setelah paman korban, Gomgom Sinaga bernegosiasi melalui telpon meminta agar masalah tersebut dibicarakan secara langsung di SPBU kawasan Bandar Tinggi Kabupaten Simalungun.
Rabu (27/9/2017) dinihari sekitar pukul 04.00 WIB, para tersangka yang tiba di SPBU tersebut langsung dibekuk petugas dipimpin Kapolsek Indapura, AKP Kusnadi yang telah merencanakan penangkapan setelah mendapatkan informasi dari keluarga korban. Berikut barang bukti berupa senpi mainan, atribut Polri dan sejumlah ID Card wartawan salah satu media para tersangka diamankan untuk menjalani proses hukum.
"Para tersangka ditangkap berikut sejumlah barang bukti atribut Polri dan kartu identitas media yang ditemukan di lokasi penangkapan. Kasusnya masih didalami dan saat ini ditangani Poksek Indrapura berkordinasi dengan Pores Batubara," pungkas Rina.