Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Evy Susanti akhirnya bebas dari tahanan. Dia yang seharusnya ditahan selama 2,5 tahun mendapatkan beberapa remisi sehingga bebas lebih awal.
"Evy Susanti sudah bebas jam 15.30 WIB kemarin," kata Plt Dirjen PAS Ma'mun, Kamis (28/9).
Evy dihukum karena terbukti menyuap hakim dan panitera PTUN Medan serta memberikan duit ke Patrice Rio Capella. Hukuman itu dijatuhkan pada Evy dan suaminya, Gatot Pujo Nugroho, yang saat itu selaku Gubernur Sumatera Utara.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 1 (Gatot) penjara 3 tahun dan terhadap Terdakwa 2 (Evy) selama 2 tahun dan 6 bulan," ujar Hakim Ketua Sinung hermawan membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (14/3/2016).
Dia juga dihukum membayar denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Majelis hakim meyakini Evy dan suaminya, Gatot, terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan korupsi yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPIdana.
Gatot dan Evy terbukti bersama-sama melakukan pemberian uang kepada 3 hakim PTUN Medan dan seorang panitera sebesar USD 27 ribu dan 5.000 dolar Singapura melalui pengacaranya, OC Kaligis. Meskipun para pihak penerima tidak tahu dari mana asal muasal uang tersebut, namun hakim meyakini ada keterkaitan antara Gatot dengan kasus yang tengah ditangani keempat orang tersebut.
Selain itu, Gatot dan Evy juga terbukti memberi uang sebesar Rp 200 juta kepada anggota DPR Patrice Rio Capella. Uang tersebut diyakini terkait penanganan kasus dugaan suap Bansos di Kejaksaan Agung.
Terkait hal ini keduanya terbukti melanggar Pasal 13 Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Evy ditahan di Lapas Klas II B Anak dan Wanita Tangerang sejak 3 Agustus 2015. Dia kemudian mendapatkan status justice collaborator pada 1 November 2016.
Plt Dirjen PAS Ma'mun menyampaikan ada beberapa remisi yang diusulkan untuk Evy. Remisi yang diusulkan yaitu:
- Remisi khusus Idul Fitri 2016 selama 15 hari
- Remisi umum 2016 selama 2 bulan
- Remisi khusus Idul Fitri 2017 selama 1 bulan
- Remisi umum 2017 selama 3 bulan
"Total 6 bulan 15 hari, ekspirasi setelah dapat remisi yaitu 17 Agustus 2017," ucap Ma'mun.
"Lambat karena menunggu surat JC dan rekomendasi dari KPK," sambung Ma'mun.
Menurut Ma'mun, Evy bebas setelah SK remisi terbit. Pada Rabu, 27 September kemarin, Evy pun bebas. (dtc)