Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Kementerian Perdagangan (Kemendag) hari ini secara simbolis memusnahkan 21,3 ton gula rafinasi yang merembes ke pasar. Barang-barang tersebut disita dari para pelaku usaha sepanjang semester I-2017.
Gula rafinasi hanya untuk kebutuhan industri makanan dan minuman, bukan konsumsi rumah tangga. Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga Kemendag, Syahrul Mamma, mengatakan sanksi tegas bakal diberikan kepada pelaku usaha yang bermain-main dengan aturan, dari mulai sanksi administratif hingga pencabutan usaha.
"Kalau ikuti Permendag Nomor 74, tahapannya sanksi itu pertama administratif, jadi umpanya ada produsen gula rafinasi merembeskan ke pasar, kita cabut izinnya. Enggak dikasih izin impor (gula mentah)," ujar Syahrul ditemui usai pemusnahan di lapangan parkir Kemendag, Jakarta, Kamis (28/9).
Sementara untuk kasus yang ditemukan di semester I-2017, pihaknya hanya menemukan pelaku perembesan dalah industri makanan dan minuman pengguna gula rafinasi, bukan produsen. Sehingga, sanksi yang dijatuhkan tak lagi mendapat pasokan gula rafinasi.
"Jadi ini (pemusnahan) bentuk dari pengawasan PPNS (penyidik pegawai negeri sipil) sekaligus pesan kepada para pelaku usaha agar jangan main-main dengan aturan. Sanksi untuk industri makanan dan minuman dia tak lagi mendapatkan suplai, ada 3 perusahaan yang merembeskan gula rafinasi," ungkap Syahrul.
Selain gula rafinasi, dimusnahkan juga 47,9 ton daging kedaluwarsa. Pihaknya pun sudah meminta perusahaan tersebut memusnahkan daging impor asal Australia itu.
"Kemendag melalui Tim Pengawasan dan Tertib Niaga akan terus melakukan pengawasan terhadap kegiatan perdagangan, untuk menegakkan aturan yang berlaku dan akan memberikan sanksi tegas bagi siapapun yang melanggar," pungkas Syahrul.(dtf)