Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan menerbitkan surat edaran nomor SE-24/PJ/2017 tentang petunjuk teknis penilaian harta selain kas yang diperlukan atau dianggap sebagai penghasilan dalam rangka pelaksanaan pasal 18 UU pengampunan pajak.
Melalui keterangan resminya di Jakarta, Kamis (28/9). Secara umum, surat edaran ini mengatur bahwa penilaian harta selain kas dilakukan sesuai kondisi dan keadaan harta pada 31 Desember 2015 (akhir periode yang berbeda untuk wajib pajak yang memiliki akhir tahun buku berbeda) sesuai dengan pedoman nilai yang ada.
Yang pertama, terhadap aset yang atasnya terdapat nilai yang ditetapkan pemerintah, nilai aset tersebut menggunakan nilai yang ditetapkan pemerintah. Kedua, terhadap aset yang tidak memiliki acuan nilai yang ditetapkan pemerintah, nilai aset tersebut menggunakan nilai atau harga yang telah dipublikasikan lembaga atau instansi terkait.
Selanjutnya, terhadap aset yang tidak memiliki acuan nilai yang ditetapkan pemerintah dan tidak terdapat nilai atau harta yang dipublikasikan lembaga atau instansi terkait, nilai ditentukan secara objektif dan profesional sesuai standar penilaian dengan mengacu pada surat edaran dirjen pajak SE-54/PJ/2016.
Berikut beberapa jenis harta yang sebagaimana sesuai aturan tersebut:
1. Tanah atau bangunan sektor pedesaan dan perkotaan, nilai harta yang akan digunakan Ditjen Pajak sesuai nilai jual objek pajak berdasarkan SPPT PBB Tahun 2015 dari pemerintah.
2. Tanah atau bangunan sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan sektor lainnya, nilai harta yang akan digunakan Ditjen Pajak sesuai nilai jual objek pajak sesuai SPPT PBB tahun 2015 yang berasal dari Ditjen Pajak.
3. Kendaraan bermotor dengan nilai harta yang digunakan Ditjen Pajak berasal dari nilai jual kendaraan bermotor.
4. Emas atau perak dengan nilai harta yang digunakan Ditjen Pajak berasal dari harga jual PT Antam.
5. Obligasi pemerintah, atau obligasi perusahaan dengan nilai harta yang digunakan Ditjen Pajak berasal dari harga obligasi dari perusahaan penilai harga efek Indonesia.
6. Saham perusahaan terbuka berdasarkan harga per lembar saham dari Bursa Efek Indonesia.
7. Reksa dana nilai harta yang digunakan berasal dari nilai aktiva bersih dari Bursa Efek Indonesia.(dtf)