Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Banyuwangi. Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya menggerebek toko yang menjual kosmetik berbahan berbahaya dan tak berizin di komplek pasar di Kecamatan Purwoharjo. Puluhan ribu kosmetik yang memiliki kandungan merkuri dan tak berizin ini kemudian disita dan dibawa ke Surabaya.
BPOM bersama dengan aparat Polres Banyuwangi menggerebek toko Avon, milik G (45), Jalan Brawijaya komplek pasar Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi.
"Kita temukan 94 jenis kosmetik. Kalau kami hitung ada 12.800 item yang sebagian besar jenis cream pagi dan cream malam. Semuanya yang sudah masuk public warning memgandung merkuri dan tanpa izin edar," ujar Siti Amanah Kepala Seksi Penyidikan BPOM Jawa Timur kepada detikcom, Kamis (28/9/2017).
Sebelum dilakukan penggerebekan, kata Siti, dilakukan upaya 'undercover' buy. Selain itu, sumber dari masyarakat juga menjadi alasan tersendiri dilakukan penggerebekan tersebut.
"Kami terima laporan masyarakat dan kami juga lakukan penyelidikan ternyata memang ada. Orang beli langsung diambilkan ke gudang belakang. Langsung kami gerebek hari ini," tambah Siti Amanah.
"Beberapa yang kami sita itu, cream siang malam, pensil alis, eyeliner dan masih banyak lagi. Pengakuan pelaku didapat dari Surabaya dan Jakarta dikirim via ekspedisi. Sudah kami copy dan akan kami kembangkan," tambahnya.
Sementara pemilik toko, tambah Siti, BPOM menjerat pelaku dengan UU kesehatan 36 tahun 2009 pasal 197. "Kami akan panggil dan periksa pemilik toko di Surabaya. Yang bersangkutan melanggar undang-undang sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar dan berbahaya. Nanti akan diperiksa PPNS, " pungkasnya. (dtc)