Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan.Pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 1 tahun 2014 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan jelas mengurangi sumber pandapatan asli daerah (PAD). Pun begitu, Pemerintah Kota (Pemko) Medan harus tetap memperhatikan kesejahteraan nelayan.
"Meski perda ini nantinya dicabut, kami ingin memastikan bahwa Pemko Medan tidak mengabaikan tugas dan fungsinya, mendampingi untuk meningkatkan daya tangkap," kata Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Medan, Jumadi, Jumat (29/9/2017).
Walikota Medan mengusulkan pencabutan Perda 1 tahun 2014 karena adanya Deklarasi Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) dan Surat Edaran Menteri KP Desember 2014 yang intinya menghapuskan retribusi dan pungutan hasil perikanan berukuran sampai 10 GT.
"Kami sangat mendukung kebijakan yang berpihak pada rakyat kecil, khususnya nelayan yang sering jadi objek kebijakan pemerintah. Tidak ada alasan tidak mendukung kebijakan (pencabutan perda) ini," katanya.
Meskipun perda dicabut, Fraksi PKS meminta agar pelayanan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) tetap ditingkatkan. Serta memberikan bantuan alat tangkap ikan yang mumpuni kepada nelayan, sehingga bisa meningkatkan penghasilan nelayan.
Diketahui, Walikota Medan mengusulkan pencabutan Perda 1 tahun 2014 tentang Reteibusi Izin Usaha Perikanan. Dalam Laporan keuangan Pemko Medan tahun 2016 tercantum sebagai pembanding, bahwa retribusi izin usaha perikanan menyumbang PAD Rp 35,083 juta tahun 2015. Namun, pada APBD 2016 proyeksi PAD di sektor ini nol.