Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Semarang. Oknum polisi yang melepas tembakan hingga menewaskan Ragiman alias Warin (30) warga Tegal masih diselidiki unsur pidananya. Berdasarkan keterangan sementara, oknum bernama Brigadir RE tersebut melakukan pembelaan diri karena hendak diserang. Pemeriksaan terhadap tersangka sampai saat ini belum selesai.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djarod Padakova mengatakan saat ini pemeriksaan masih dilakukan di Mapolresta Tegal. Bisa saja Mabes Polri dalam hal ini Div Propam juga turun tangan terkait kode etik.
"Saat ini diamankan di Mapolresta Tegal untuk penyelidikan dugaan perbuatan pidana, dan tentunya anggota akan menghadapi kode etik. Mungkin dari Mabes Polri dalam hal ini Div Propam akan melakukan pemeriksaan," kata Djarod kepada detikcom, Jumat (29/9/2017).
Kepolisian juga mendalami kronologi pertengkaran yang terjadi pada Kamis (28/9) dini hari kemarin hingga pelaku bisa melepaskan tembakan dan menewaskan salah seorang warga.
"Keterangan sementara anggota ini melakukan upaya untuk melerai keributan. Pada situasi yang terjadi, tidak terkendali. Anggota sudah memberikan peringatan, justru anggota yang pakai pakaian preman itu hendak diserang," kata Djarod.
Dari keterangan saksi sementara, oknum polisi tersebut membela diri setelah mendengar teriakan ancaman meski sudah dilepas tembakan peringatan.
"Informasi sementara itu (membela diri). Jadi ada suara 'serang wae, tusuk' begitu pakai bahasa Tegal," kata Djarod.
Apapun alasannya, prosedur dan proses hukum tetap harus dijalani Brigadir RE karena akibat perbuatannya sudah menghilangkan nyawa orang lain.
Terkait peristiwa itu, Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Condro Kirono juga menyatakan permintaan maaf. Condro meminta maaf terhadap keluarga korban atas perbuatan oknum anggota Polresta Surakarta itu."Saya atas nama Polda memohon maaf dan mengucapkan belasungkawa pada keluarga korban," kata Condro di Pura Mangkunegara, Solo. (dtc)