Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2017 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditemukan 7.549 permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan senilai Rp 25,14 triliun.
Ketua BPK, Moermahadi Soerja Djanegar, memaparkan dalam laporan IHPS-I 2017, pihaknya mengungkap 9.729 temuan yang memuat 14.997 permasalahan. Sebanyak 7.549 di antaranya merupakan permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari 7.549 permasalahan ketidakpatuhan tersebut, sebanyak 3,135 diantaranya mengakibatkan kerugian senilai Rp 1,81 triliun. Kemudian terdapat potensi kerugian dari 484 masalah ketidakpatuhan dengan nilai Rp 4,89 triliun.
"Dan kekurangan penerimaan sebanyak 1.088 masalah senilai Rp 18,44 triliun," papar Moermahadi dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (3/10).
Permasalahan ketidakpatuhan, didominasi oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan badan lainnya yang mencapai Rp18,31 triliun. Kemudian disusul oleh pemerintah pusat Rp 4,75 triliun dan pemerintah daerah (pemda) Rp 2,09 triliun. Ketidakpatuhan, mayoritas mengakibatkan kekurangan penerimaan terutama pada BUMN yang mencapai Rp 16,42 triliun, disusul oleh pusat Rp 1,49 triliun, dan daerah senilai Rp 538 miliar.
Sementara ketidakpatuhan yang menyebabkan potensi kerugian negara paling banyak ditemukan pada laporan pempus yang mencapai Rp2,62 triliun, BUMN dan badan lainnya Rp 1,81 triliun, dan pemda Rp 419,6 miliar. Sedangkan kerugian negara paling besar tercatat pada laporan keuangan pemda yang mencapai Rp 1,13 triliun, disusul pemerintah pusat Rp 636 miliar, serta BUMN dan Badan lainnya Rp 40,29 miliar.
"Atas permasalahan ketidakpatuhan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, hingga kekurangan penerimaan tersebut, pada saat pemeriksaan entitas yang diperiksa telah menindaklanjuti dan menyerahkan aset dan menyetor ke kas negara atau daerah senilai Rp 509,61 miliar," jelasnya. (dtf)