Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memberikan waktu perbaikan, bagi partai politik yang belum memenuhi syarat. Komisioner KPU, Hasyim Asy'ri mengatakan waktu perbaikan diberikan untuk melengkapi kekurangan administratif maupun verifikasi faktual.
"Tergantung temuannya apa misalkan, SKnya belum, mau tidak mau SKnya harus dipenuhi. Kalau ada dokumen yang belum terpenuhi harus dipenuhi, ini kan kalo konteksnya penelitian administratif. Ada jangka waktunya, untuk pemenuhan dokumen yang dianggap belum memenuhi syarat dan kurang,"ujar Hasyim di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (3/10/2017).
Tidak hanya pada proses administratif, waktu perbaikan juga diberikan bila ditemukan kesalahan pada proses verifikasi faktual. Salah satu contohnya adalah tercatatnya data ganda di dalam partai.
"Tapi kalau ditemukan yang belum memenuhi syarat pada tahapan verifikasi faktual, itu juga diberikan kesempatan. Verifikasi faktual itu apa, ketika sudah ditemui pengurusnya atau ditemui anggota, mau enggak mau memperbaiki itu,"ujar Hasyim.
"Misalkan, ada dua nama anggota partai. yang ketika diverifikasi belum memenuhi syarat, maka dua nama ini harus diperbaiki. Perbaikannya enggak cukup ditingkat kabupaten dan kota, karena dokumen awalnya ini kan urusannya DPP. Maka diperbaiki rekapitulasi jumlah anggotanya, kemudian diverifikasi ulang oleh kabupaten dan kota,"sambungnya.
Ia mengatakan penelitian administrasi dilakukan 30 hari, sejak berakhirnya masa pendaftaran parpol. Perbaikan dokumen akan diberikan waktu 7 hari, sedangkan perbaikan data anggota akan diberikan waktu 14 hari.
"Masa perbaikannya juga diberikan kesempatan untuk dokumen-dokumen selain daftar anggota, itu akan diberikan waktu sekitar 7 hari. Kemudian yang daftar nama anggota 14 hari pebaikannya anggota kan harus yakin bahwa betul ia anggota partai, dan kemudian dilakukan penelitian administasi lagi,"kata Hasyim.
Setelah proses perbaikan selesai KPU akan membuat berita acara, apakah syarat sudah terpenuhi."Kemudian KPU akan membuatkan berita acara, apakah sudah memenuhi (syarat) atau belum. Kalau belum akan disampaikan berita acara itu tentang apa yang belum dan apa yang harus diperbaiki,"ujar Hasyim. (dtc)