Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, dalam rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang akan mengatur mengenai peralihan kebijakan penerapan Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tidak akan memberikan pengurangan tarif pajak bagi perusahaan pertambangan.
"Tidak ada reduction (pengurangan) yang ada pasal 169 kamu baca saja itu," kata Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (4/10).
Dalam RPP, kata Sri Mulyani, pemerintah mengatur bagaimana kewajiban penerimaan negara sesuai dengan amanat Pasal 169 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Minerba.
Dalam pasal itu, Sri Mulyani menyebutkan, Kementerian Keuangan harus membuat suatu kerangka penerimaan negara yang harus lebih baik dibanding kalau dia masih dalam bentuk KK, dan apabila menjadi IUPK makan beleid itu mengamanatkan penerimaan negara yang lebih besar.
"Apabila perubahan dari KK ke IUPK bagi perusahaan manapun maka UU Minerba mengamanatkan pemerintah harus mendapat bagian penerimaan negara yang lebih besar," tambah dia.
"Penerimaan negara itu bisa pajak, pajak itu bisa PPh, PPN, PBB, pajak daerah plus yang non pajak seperti royalti," tukas dia.
Terkait dengan kepastian pajak PT Freeport Indonesia, Mantan Direktur Pelaksana Bank dunia ini enggan berkomentar lantaran masih dalam tahap negosiasi.
"Mengenai hal itu, kalau Freeport saya tidak akan mengeluarkan kalimat apapun karena sedang dalam proses negosiasi, tapi mengenai RPP penerimaan negara kita mengatur bagaimana kewajiban penerimaan negara sesuai dengan amanat UU Minerba pasal 169," tutup dia. (dtf)