Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Polri menyatakan pemberkasan perkara penipuan dan penggelapan dana calon jemaah umrah korban First Travel memasuki tahap akhir. Berkas tersebut segera dilimpahkan ke kejaksaan.
"Pemberkasan memasuki tahap akhir. Nggak akan lama lagi, kira-kira dalam minggu depan atau dua minggu ke depan kita akan selesaikan berkas perkara ini," kata Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (5/10/2017).
Martinus melanjutkan ada beberapa hal yang masih menjadi kendala dalam melengkapi berkas kasus itu. Salah satunya soal aset First Travel.
"Ada beberapa kekurangan yang perlu kita lengkapi, di antaranya barang-barang sitaan yang sebelumnya belum kita ketahui," jelas Martinus.
Polisi juga masih menelusuri kemungkinan adanya aset-aset milik para tersangka First Travel yang belum terkuak. Polisi menduga masih ada aset yang belum tersita.
"Ada satu kesenjangan antara jumlah uang terkait perbuatan melawan hukum. First Travel menimbulkan kerugian bagi masyarakat yang hampir Rp 500 miliar sampai Rp 1 triliun. Aset yang kelihatan tidak sampai lebih Rp 50 miliar, sehingga kita harus melakukan suatu upaya pencarian di mana saja aset-aset ini," terang dia.
Dalam perkara ini, polisi menetapkan tiga pimpinan First Travel sebagai tersangka, yaitu pasangan suami-istri Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan, serta adik Anniesa yang bernama Kiki Hasibuan. Ketiganya disangkakan Pasal 378 KUHP terkait penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. (dtc)