Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Surabaya. Pemerintah merencanakan kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2018 sekitar 8,9 persen. Selain itu, juga akan mengurangi simplifikasi layer dari 12 menjadi 9 layer, serta kenaikan harga jual eceran (HJE).
Gabungan Perusahaan Rokok (Gapero) Jawa Timur, keberatan dan meminta pemerintah untuk menimbang kembali rencana kebijakan tersebut.
"Kami dari Gapero Jawa Timur sangat keberatan dengan rencana kebijakan pemerintah yang akan dikeluarkan pada tahun 2018," ujar Ketua Gapero Jawa Timur Sulami Bahar kepada wartawan di Surabaya, Jumat (6/10/2017).
Sulami menerangkan beberapa hal yang membuat keberatan para pengusaha rokok. Seperti, rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT). Katanya, kinerja produksi rokok mengalami penurunan dalam tiga tahun terakhir ini, akibat terjadinya perpindahan pola belanja konsumen.
"Dan turunnya tingkat daya beli masyarakat," ujarnya.
Dalam tiga tahun terkahir ini sejak 2013, produksi rokok mengalami penurunan sekitar 1 persen dari rata-rata produksi 380 miliar batang.
Menurunnya produksi rokok itu, karena dampak dari berbagai hal seperti naiknya target penerimaan cukai. makin pendeknya waktu pembayaran cukai. Kurang memadainya ruang konsumsi rokok. Relatif stagnannya pertumbuhan ekonomi. Cukup maraknya peredaran rokok ilegal hingga munculnya berbagai peraturan yang membebani daya tahan industri rokok.
"Jadi, di bawah kita berhadapan dengan rokok ilegal. Sedangkan di atas, berhadapan dengan cukai dari rokok yang diakusisi asing tapi dia menikmati fasilitas dari negara," terangnya.
Sulami mengatakan, Gapero juga keberatan dengan rencana simplifikasi layer, dengan cara mengurangi layer saat ini 12 menjadi 9 layer.
"Menurut kami, jumlah layer saat ini 12 sebetulnya merpuakana penurunan cukup drastis dari sebelumnya 19 pada Tahun 2010. Jika diturunkan lagi, akan menimbulkan korban dari SKM (rokok kretek filter) 2 B ditarik menjadi SKm 2 A. SKT (rokok kretek tangan) 3 B akan dilebur dengan SKT 3 A," katanya.
Ia menambahkan, ada 164 perusahaan rokok golongan 2 B akan tumbang, jika kebijakan pemerintah itu diterapkan.
"Dan kami akan berhadapan head to head dengan rokok ilegal. Karena makin berkurang jumlah layer, maka makin tinggi tingkat ilegal rokok," jelasnya.
Gapero kata Sulami, berharap pemerintah tidak melakukan kenaikan tarif cukai, karena beban-beban di luar tarif yang ada saat ini sudah cukup besar. Sistem tarif cukai tetap spesifik multi-year.
"Kita berharap regulasinya jangka waktu menengah 3 tahun sekali. Juga harga jual eceran diturunkan, untuk mengatasai dua sasaran yakni, mengembalikan daya beli masyarakat serta menghambat pertumbuhan rokok ilegal," jelasnya.
Dia juga meminta pemerintah, untuk memberantas rokok ilegal, mendorong ekspor rokok.
"Kami memohon kepada pemerintah, untuk memberikan dukungan dan perlindungan terhadap industri kretek nasional, baik produk karya tangan (SKT), SKM, dalam upaya pemberdayaan pertembakauan nasional," tandasnya sambil menambahkan, kretek adalah rokok yang berisi cengkeh dan mayoritas tembakau nasional. (dtc)