Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta masukan kepada sejumlah pihak, yakni organda, asosiasi driver taksi online, hingga koperasi taksi online, terkait draft revisi aturan baru taksi online yang telah disusun.
Pada kesempatan itu, pihak organda masih mempertanyakan salah satu perubahan yang ada di dalam draft revisi, antara lain soal wilayah operasi yang akan diatur. Organda meminta pemerintah dengan jelas mengatur wilayah operasi yang diperbolehkan taksi online.
"Saya jujur masih bingung wilayah operasi itu yang nantinya diterapkan. Jadi belum cukup jelas. Jadi siapa yang jadinya mengatur, bagaimana mengatur," ungkap Sekjen DPP Organda, Ateng Aryono di Hotel Alila, Jakarta, Senin (9/10).
Selain itu, Ateng juga meminta kepada pemerintah untuk memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang nantinya tidak mengikuti aturan baru yang disepakati atau yang telah disusun.
"Seandainya ini semua harus diterapkan, kalau nanti ada yang enggak mengikuti bagaimana? Pemerintah harus berikan sanksi," terangnya.
Sementara itu, asosiasi pengemudi online mengaku telah setuju dengan draft revisi yang telah disusun oleh pemerintah. Antara lain, dengan tetap memasukan tarif batas atas dan batas bawah untuk taksi online.
Menurut asosiasi, tarif tersebut perlu diatur agar dapat meningkatkan kesejahteraan para pengemudi taksi online. Sebab, pihak operator taksi online kerap memberikan tarif murah kepada masyarakat dan merugikan pengemudi.
"Ini pemerintah sudah harus mengatur tarif dan saya setuju. Apabila tidak diatur saja, sampai sekarang juga masih ada aplikasi yang kasih tarif harga gorengan. Kita yang rugi pengemudi. Jadi pemerintah memang harus wajib mengatur tarif atas dan bawah," ungkap Ketua Serikat Pekerja Pengemudi Online, Babe Bowie.
Pada kesempatan yang sama perwakilan Paguyuban Mitra Online, Deni, mengatakan Kemenhub perlu memberikan rekomendasi atau izin operasi taksi online kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Rekomendasi izin diperlukan agar pihak (Kemenkominfo) dapat memberikan sanksi kepada penyedia aplikasi sesuai dengan masukan Kemenhub.
"Biasanya sumber masalah itu adalah dari perilaku penyedia aplikasi. Misalnya doal penentuan tarif, di Permen-Permen sebelumnya juga sudah berlaku tapi kemudian tidak ditaati. Usul saya alangkah baiknya domain aplikasi memang di Kominfo. Tapi akan lebih baik ada rekomendasi dari Kemenhub.
"Jadi mohon kiranya di Kemenhub dibuat satu pasal penyedia aplikasi jadi dapat rekomendasi dari Kemenhub. Sehingga mereka tidak selalu bisa berlindung pada Kominfo," jelasnya. (dtf)