Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Badan Karantina lkan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan telah melarang penjualan ikan dori (patin) asal Vietnam yang masih beredar di pasaran. Produk fillet ikan yang masuk tanpa izin ini diindikasi memiliki kandungan tripolyphosphate yang melebihi ambang batas dan dapat membahayakan kesehatan konsumen.
Kepala BKIPM, Rina mengatakan sebagian besar toko-toko ritel telah diberi tahu untuk menarik produk ikan Dori ini dari daftar penjualan. Namun dia tak bisa memastikan, bahwa semua produk ikan dori di pasaran sudah ditarik, lantaran sampai saat ini sosialisasi tentang larangan penjualan ikan ini masih terus berlangsung.
"Kita masih mensosialisasikan untuk semua orang tahu, bahwa dori masuk ke Indonesia tidak ada izin. Kita sudah lewati beberapa tahap. Kita sudah panggil semua ritel-ritel besar untuk kasih aturannya seperti ini," katanya saat ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (9/10/2017).
"Tapi kami belum bisa jamin bahwa (produk fillet Dori) tidak ada lagi. Karena kemarin kita cek masih ada. Tapi sudah mulai berkurang. Kita sekarang sedang mencoba mensosialisasikan ke masyarakat untuk tidak membeli itu," tambahnya.
Namun demikian, penjualan dori ternyata tak hanya merambah pasar ritel modern di Jakarta, tapi juga di luar kota, bahkan hingga lewat toko online.
"Coba buka toko online, di situ ada menjual dori. Masih ada," ungkapnya.
Proses sosialisasi masih akan terus dilakukan hingga produk fillet dori benar-benar tidak ada di lapangan. Saat ini KKP tengah menyelidiki dari mana asal produk patin Vietnam ini bisa masuk dengan memanggil distributor dan penjual di toko online tadi.
"Ritel sudah dipanggil, distributor, alamat, nama sudah ada di Bareskrim semuanya. Toko online-nya juga sedang proses kita panggil," tandasnya. (dtc)