Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Dua perampok di depan Kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap), Jalan Putri Hijau, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, ditangkap Tim Satgas Antibegal Polrestabes Medan dan Polsek Medan Barat.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menembak kedua pelaku karena melakukan perlawanan saat dilakukan pengembangan.
"Kedua pelaku kita berikan tindakan tegas, seorang meninggal dunia," kata Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Febriansyah SIK di depan RS Bhayangkara Medan, Senin (9/10/2017).
Dikatakan, pelaku yang meninggal dunia tersebut adalah AR alias Andi (25) warga Jalan Satria Barat, Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan.
Sedangkan seorang lagi yang terkena tembakan pada bagian kaki adalah, ZS alias Armen (29) warga Jalan Sentosa Lama Gang Antara, Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan.
"Tersangka AR ini merupakan seorang mantan residivis. Perannya saat beraksi di Jalan Putri Hijau Medan sebagai sebagai eksekutor atau yang merampas tas korbannya Wista Astuti (31) warga Jalan Pancing 2 Budi Utomo, Medan," ungkapnya.
Febri melanjutkan, sebelumnya akibat perbuatan pelaku, korban Wista yang tengah mengendarai motor di Jalan E Putri Hijau dirampas tasnya oleh pelaku Senin (2/10/2017) malam. Akibatnya, korban terhempas dari motor dan tak sadarkan diri.
Sementara tersangka ZS, sambung Febry, perannya sebagai joki atau yang membonceng tersangka AR. Dalam pemeriksaan, tersangka ZS mengaku sudah 11 kali melakukan aksi perampokan bersama tersangka AR.
Selain menangkap kedua pelaku, Tim Antibegal Polrestabes Medan dan Polsek Medan Barat juga menangkap seorang pria berinisial JA alias Andi (25) warga Jalan Cokroaminoto Gang Sanun B, Kelurahan Sei Kera, Kecamatan Medan Perjuangan dan wanita berinisial DMP alias Putri Mutiara (22) warga Lubuk Kuda, Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan.
JA diamankan karena ikut terlibat menjualkan handphone hasil rampokan kedua pelaku, sedangkan DPM penadah atau yang membeli handphone tersebut.