Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menyebut Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tidak akan melewati kewenangan MUI. Lukman menyebut MUI memiliki 3 kewenangan terkait penentuan produk halal.
"Keberadaan, eksistensi MUI masih sangat penting dalam kaitan jaminan produk halal ini, setidaknya ada 3 kewenangan dimiliki MUI meskipun produk halal ini sudah berdiri," kata Lukman di gedung Kemenag, Jalan MH Thamrin Nomor 6, Jakarta Pusat, Rabu (11/10). Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin dan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Noor Achmad turut hadir.
Lukman menyebut 3 kewenangan MUI adalah:
1. Terkait dengan fatwa kehalalan dari suatu produk.
2. Melakukan atau memberikan sertifikat kepada lembaga pemeriksaan halal (LPH).
3. Terkait auditor yang bergerak dalam industri halal harus dalam persetujuan MUI.
"Sebelum BPJPH mengeluarkan sertifikasi halal, harus ada keputusan dari MUI terkait dengan kehalalan produk yang akan disertifikasi itu. Jadi fatwa halal tetap ada dalam kewenangan MUI," jelas Lukman.
Nantinya, Lukman mengatakan BPJPH akan disosialisasi kepada publik. Lukman berharap BPJPH akan mempermudah publik mendapatkan sertifikasi halal.
"Kami terus menyempurnakan sistem yang kita bangun dengan semudah mungkin mengenai aksesnya. Jadi tidak ada pungutan biaya sama sekali dan terus berbasis online. Harapannya memudahkan semua kita dalam mendapatkan sertifikasi halal itu," kata Lukman. (dtc)