Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Banyumas - Polisi menetapkan 4 orang anggota kepolisian
sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap wartawan di Banyumas.
Selain itu, 3 orang anggota Satpol PP masih diperiksa polisi.
"Hasil dari penyidikan kami terduga tersangka saat ini 4 orang dan itu
dari anggota kepolisian. Dan terduga dari Satpol PP ada 3 orang. Namun
penyidikan masih berjalan," kata Kapolres Banyumas AKBP Bambang
Yudhantara Salamun di Mapolres Banyumas, Rabu (11/10/2017).
"Kemudian kita punya waktu 1x24 jam untuk meningkatkan status dari
Satpol PP tersebut," imbuhnya.
Dia mengungkapkan karena wartawan yang mengalami kekerasan sudah
melaporkan ke Polres Banyumas, untuk sementara pasal pidana yang
dikenakan yakni pasal 170 junto pasal 351 tentang pengeroyokan dan
penganiayaan. Sedangkan untuk UU pers pihaknya menjelaskan masih akan
melihat perkembangan lebih jauh.
"Itu nanti kita lihat perkembangannya, progresnya nanti akan kita
dalami karena dari yang dilaporkan tadi malam terkait pasal
pengeroyokan dan penganiayaan yang akan kita kembangkan," ujarnya.
Sedangkan Kabid Propam Polda Jawa Tengah, AKBP Jamal Farti mengatakan
jika terkait penanganan dari anggota Kepolisian tersebut, pihaknya
akan langsung menangani secara internal di Polda Jawa Tengah.
Keempat oknum anggota Polri yang ditetapkan tersangka tersebut berasal
dari satuan Sabhara Polres Banyumas berinisial Aiptu AS, Bribda GP,
Bribda AY, Bripda HD.
"Dari hasil penyelidikan kita ada 4 orang yang diduga melakukan
pemukulan. Dan keempat orang tersebut akan langsung kami bawa ke Polda
Jawa tengah untuk dilakukan proses sesuai dengan pelanggaran kode
etik," ujarnya.
Dia menjelaskan, dalam Protap no 14 tahun 2011 dalam kode etik profesi
Polri di atur bahwa setiap anggota Polri yang melaksanakan tugas harus
secara profesional dan prosedural.
"Di sini dari hasil penyelidikan kita, keempat oknum tersebut tidak
profesional, ada yang dilanggar, ada SOP aturan yang dilanggar
sehingga terjadi kejadian tersebut," katanya.
Dia menilai, proses penyelidikan masih berjalan sehingga tidak
tertutup kemungkinan terdapat oknum anggota polri lainnya yang
terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.
"Sementara dilihat dari bawah dulu yang terlibat langsung pemukulan
terhadap korban tersebut. Nanti kita proses semuanya, ini maraton kita
dari tadi malam," ujarnya.
Sanksi yang diancam dalam pelanggaran kode etik Polri diungkapkannya
sangat berat, mulai dari pembinaan ulang anggota Polri, mutasi hingga
pemberhentian tidak hormat dari anggota Kepolisian. dtc